KPI Jatuhkan Teguran Tertulis untuk MOJI, Ini Pelanggarannya

- 11 Juli 2023, 21:36 WIB
KPI Jatuhkan Teguran Tertulis untuk MOJI, ini Pelanggarannya
KPI Jatuhkan Teguran Tertulis untuk MOJI, ini Pelanggarannya /kpi.go.id

SRAGEN UPDATE – Stasiun televisi MOJI dijatuhkan sanksi teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Penjatuhan sanksi ini dilakukan karena MOJI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran.

Penjatuhan sanksi MOJI tersebut dikarenakan program “Bisik Pagi” yang ditayangkan oleh Moji tertanggal 21 Juni 2023 telah melanggar sebanyak 11 pasal P3SPS.

Program berklasifikasi R-BO tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya.

Perseteruan tersebut membahas status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Baca Juga: Penjelasan Episode 6 Drama Numbers: Ho Woo Menempuh Jalan Berbahaya untuk Menyelesaikan tentang Cakebean

Dalam P3SPS sendiri dikatakan bahwa, masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, tayangan seperti ini dapat disiarkan dengan ketentuan tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja.

“Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran,” katanya dikutip situs resmi KPI.

Berdasarkan ketentuan mengenai klasifikasi program (Pasal 37 SPS), setiap program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: kpi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x