Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk

- 14 Juli 2023, 16:22 WIB
Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk
Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk /Screenshot /

SRAGEN UPDATE - Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, terdapat perubahan terkait pendaftaran pekerja di BPJS Kesehatan. 

Pada draf terakhir, aturan tersebut masih memuat istilah ‘BPJS Kesehatan’, namun dalam beleid terbaru yang disahkan pada 11 Juli 2023, istilah tersebut dihilangkan.

Meskipun demikian, aturan baru ini masih mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya. 

Baca Juga: Menhub Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api: Penyelidikan Dugaan Korupsi di DJKA

Namun, mereka tidak diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan. 

Pasal 100 ayat (1) UU Kesehatan baru menyatakan bahwa pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Selanjutnya, dalam ayat (2), disebutkan bahwa pekerja dan semua orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang sehat, serta mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku. 

Ayat (3) mengatur bahwa pemberi kerja wajib menanggung biaya penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terakhir, ayat (4) menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk melindungi pekerja.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x