Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk

- 14 Juli 2023, 16:22 WIB
Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk
Pendaftaran BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan Terbaru: Kewajiban Pemberi Kerja dan Status Penduduk /Screenshot /

Baca Juga: Hukuman Tambahan dalam Kasus 'Revenge Porn' Alwi: Terobosan Hukum dan Efek Jera Bagi Pelaku

Artinya, meskipun pendaftaran di BPJS Kesehatan tidak lagi diwajibkan, perusahaan atau pemberi kerja tetap bertanggung jawab untuk memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan yang baru.

Dalam Pasal 411 ayat (2) UU Kesehatan yang baru, diatur bahwa seluruh penduduk wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi bagi individu yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Ayat (5) menjelaskan bahwa penduduk yang ingin mendapatkan manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar secara pribadi. 

Ayat (6) menambahkan bahwa manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan dapat dibayarkan oleh pemberi kerja atau dibayar secara pribadi, dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

Baca Juga: Inilah Beberapa Pasal yang Dianggap Bermasalah oleh IDI dalam UU Kesehatan

Sebelum disahkan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, terdapat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan. 

Pasal 424 dalam RUU tersebut mengubah ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Pasal 424 ayat (1) menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. 

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah