Bolehkan Capres dan Cawapres Kampanye di Kampus? Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Nizar Ali

- 27 November 2023, 19:08 WIB
Bolehkan Capres dan Cawapres Kampanye di Kampus? Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Nizar Ali
Bolehkan Capres dan Cawapres Kampanye di Kampus? Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Nizar Ali /Foto: Kemenag

Nizar Ali berpendapat bahwa debat atau diskusi merupakan bagian dari proses analisis ide dan gagasan dari setiap pasangan calon secara akademis.

"Namun, lagi-lagi, jika mengundang, jangan hanya satu calon; ajak semuanya agar masyarakat dapat secara kritis menelaah program-program yang diusung oleh setiap pasangan calon," ungkap Nizar Ali.

Baca Juga: Spoiler Episode 8 The Matchmakers: Jung Soon Deok Mencoba Selamatkan Shim Jung Woo

Dia menekankan bahwa dalam diskusi atau debat, rektor harus tetap netral, karena sebagai seorang ASN, seorang rektor tidak diperbolehkan berpolitik.

"Rektor, sebagai tokoh akademis, harus tetap netral," tambahnya.

Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam Nizar Ali terhadap dinamika pelayanan publik, pernyataannya tentang penggunaan kampus sebagai tempat kampanye memberikan pandangan yang lebih komprehensif.

Artinya, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan arena yang adil dan netral dalam proses demokrasi, di mana ide dan gagasan dari semua pasangan calon dapat diungkap dan dievaluasi secara cermat oleh masyarakat.

Sebagai tambahan informasi, kampanye politik adalah upaya strategis untuk memengaruhi opini publik dan memperoleh dukungan politik dalam konteks pemilihan umum.

Melibatkan serangkaian kegiatan seperti pidato, pertemuan publik, dan iklan, kampanye bertujuan membentuk citra positif calon dan mengomunikasikan platformnya.

Ini adalah sarana vital untuk menyampaikan pesan, menciptakan kesadaran, dan membangun koneksi emosional dengan pemilih.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x