Bolehkan Capres dan Cawapres Kampanye di Kampus? Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Nizar Ali

- 27 November 2023, 19:08 WIB
Bolehkan Capres dan Cawapres Kampanye di Kampus? Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Nizar Ali
Bolehkan Capres dan Cawapres Kampanye di Kampus? Begini Penjelasan Sekjen Kemenag Nizar Ali /Foto: Kemenag

SRAGEN UPDATE - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, menegaskan bahwa kampus dapat dijadikan lokasi kampanye untuk pasangan calon presiden-wakil presiden.

Pasangan calon presiden-wakil presiden boleh kampanye di kampus asalkan kampus tetap netral.

Netral di sini berarti kampus tidak mendukung calon tertentu.

Dengan begitu, Nizar Ali berharap hal tersebut tidak akan menimbulkan masalah.

"Diperbolehkan menggunakan kampus sebagai tempat kampanye, selama tetap netral dan tidak berpihak kepada calon tertentu, sehingga tidak menimbulkan masalah," ujar Nizar Ali setelah menghadiri acara pembinaan ASN di Kementerian Agama Mataram pada hari Minggu.

Baca Juga: Legenda Arsenal Tony Adams Bingung dengan Perlakuan terhadap Aaron Ramsdale Musim Ini

Nizar Ali, lahir pada tanggal 15 Maret 1972, memiliki latar belakang yang kaya pengalaman dalam bidang pelayanan publik.

Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, beliau telah menduduki berbagai posisi strategis di tingkat nasional.

Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak mengharamkan undangan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berpartisipasi dalam debat di kampus, asalkan undangan tersebut tidak dikhususkan untuk satu pasangan calon.

"Jadi, jika ingin mengundang, undang semuanya. Jangan hanya salah satu calon," kata Nizar Ali yang dikutip oleh SragenUpdate.com dari Antara News pada Senin, 27 November 2023.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x