Jangan Terjebak Pinjol! Cawapres Mahfud MD Berbagi Solusi Pinjaman Lunak dari Pemerintah

- 15 Januari 2024, 17:43 WIB
Jangan Terjebak Pinjol! Cawapres Mahfud MD Berbagi Solusi Pinjaman Lunak dari Pemerintah
Jangan Terjebak Pinjol! Cawapres Mahfud MD Berbagi Solusi Pinjaman Lunak dari Pemerintah /ANTARA

SRAGEN UPDATE - Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 3, menyampaikan seruan kepada generasi Z dan milenial agar menghindari pinjaman online (pinjol) dalam acara ‘Tabrak Prof!’ di Seulawah Kupi, Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud MD menyoroti pentingnya menggunakan fasilitas pinjaman lunak yang disediakan oleh pemerintah, dengan mengajak masyarakat untuk lebih memilih opsi ini daripada terjerat dalam pinjol.

Dalam menjawab pertanyaan warga terkait pinjol, Mahfud menekankan lebih baik datang ke bank pemerintah menyediakan berbagai jenis pinjaman lunak.

Beliau kemudian menjelaskan perbedaan antara hukum pidana dan perdata, serta bagaimana pinjol dapat terjebak di antara kedua ranah hukum tersebut.

Dalam konteks hukum perdata, Mahfud memberikan contoh kesepakatan antar pihak.

Baca Juga: Spoiler Episode 4 Love Song for Illusion: Sajo Hyun Diliputi Perasaan saat Bertemu Yeon Wol

"Barang siapa kalau anda melakukan kesepakatan dengan saya itu mengikat. Nah sekarang pinjol itu antara pidana dan perdata. Karena begini, saya menawarkan ke Nabila (penanya) pakai WA, kamu perlu pinjam uang nggak? Nabila jawab, iya. Oke saya sediakan kamu uang, mau nggak kamu saya pinjami bunganya satu minggu lima persen, misalnya," katanya.

Dengan ini, Mahfud menggambarkan bagaimana kesepakatan ini menjadi mengikat, dan jika peminjam setuju, uang akan ditransfer.

Beliau juga memberikan peringatan bahwa bila bunga tidak dibayarkan, beban pinjaman akan terus meningkat.

Sebagai ilustrasi, Mahfud menyinggung kasus di mana pinjaman awal sejumlah Rp3 juta berkembang menjadi tagihan mencapai Rp200 juta dalam beberapa bulan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x