Ini Alasan DKPP Vonis Ketua KPU dan 6 Anggotanya atas Pelanggaran Etika

- 5 Februari 2024, 21:31 WIB
Ini Alasan DKPP Vonis Ketua KPU dan 6 Anggotanya atas Pelanggaran Etika
Ini Alasan DKPP Vonis Ketua KPU dan 6 Anggotanya atas Pelanggaran Etika /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/

SRAGEN UPDATE — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan enam anggota lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Dalam pengumuman putusan yang dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Gedung DKPP Jakarta pada hari Senin, 5 Februari 2024, DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik dalam penanganan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir,” ujar Heddy Lugito dalam pengumuman putusan tersebut.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, IU Bakal Gandeng Anggota NewJeans di Album Terbarunya ‘The Winning’

DKPP memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan, serta meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Perkara ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dan beberapa pihak lainnya terhadap Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya dengan nomor perkara masing-masing.

Putusan DKPP ini menyoroti proses penanganan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Meskipun vonis tersebut tidak mempengaruhi status Gibran sebagai calon wakil presiden, namun menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk lebih berhati-hati dan mematuhi kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan DKPP ini menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses pemilu, serta menegaskan kembali kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam prosesnya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x