SRAGEN UPDATE - Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan empat tersangka kasus perundungan.
Kasus perundungan tersebut terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan yaitu Binus School Serpong.
Polisi menetapkan empat tersangka tersebut karena diduga melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.
“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Alvini seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.
Baca Juga: 15 Quote G-Dragon BIGBANG Paling Ikonik, Penuh Makna, dan Menginspirasi Banyak Orang
Empat orang tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Pada kasus ini setidak-tidaknya polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi.
Tim penyidik juga telah memeriksa guru dari Binus School Serpong.
“Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut,” ucap Alvino.