166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri dengan Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan

- 5 Maret 2024, 21:05 WIB
166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri dengan Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan
166 WNI Hadapi Hukuman Mati di Luar Negeri dengan Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan /Dok.Kemlu/

SRAGEN UPDATE - 166 warga negara Indonesia (WNI) menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Para WNI di luar negeri yang menghadapi ancaman mati tersebut dikarenakan oleh dua kasus.

Kasus pertama karena peredaran narkoba dan kasus kedua karena pembunuhan.

WNI di luar negeri dengan kasus peredaran narkoba berjumlah 108 orang dan untuk kasus pembunuhan berjumlah 58 orang.

Baca Juga: Uhm Hyun Kyung, Seo Jun Young, Kwon Hwa Woon, dan Im Joo Eun akan Berperan di Acquaintances

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkoba, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Sementara itu, berdasarkan jenis kelamin, jumlah yang terancam hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan.

Judha menambahkan bahwa kedua kasus tersebut merupakan kasus high profile sehingga dipastikan negara akan menyertai dari awal kasus.

“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” kata Judha.

Judha memastikan bahwa pemerintah melalui perwakilannya di luar negeri akan memberikan pendampingan.

Para WNI tersebut akan disediakan pengacara dan penterjemah.

Para WNI diupayakan untuk mendapatkan akses kekonsuleran dengan tujuan agar hak mereka selama menjalani proses hukum terpenuhi.

Baca Juga: Uhm Hyun Kyung, Seo Jun Young, Kwon Hwa Woon, dan Im Joo Eun akan Berperan di Acquaintances

“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memnerikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat," kata Judha.

Pemerintah juga akan melakukan upaya diplomatik untuk para WNI.

Mereka yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap akan dikirimkan surat permohonan pengampunan dari Dubes RI dan Presiden RI.

Kemlu sendiri juga akan berupaya melakukan family engagement dan family reunion.

Upaya tersebut dilakukan untuk mempertemukan  keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

Hal tersebut untuk memberikan kesempatan para WNI untuk saling melepas rindu.

Para WNI di penjara dengan upaya tersebut diharapkan merasa lebih nyaman.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x