SRAGEN UPDATE - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud resmi mendartarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
TPN Ganjar-Mahfud mendaftarkan PHPU Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Sabtu.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” kata Todung.
Todung membeberkan tiga tuntunan yang diajukan kepada MK.
Baca Juga: Berikut 7 Langkah Efektif dalam Mencegah Penularan Demam Berdarah Dengue (DBD)
Pertama, pihaknya meminta diskualifikasi kepada pasangan calon terpilih Pilpres 2024 yaitu Prabowo-Gibran.
Menurut Todung, Paslon terpilih telah didaftarkan pada Pilpres 2024 dengan cara yang melanggar ketentuan hukum dan etika.
Kedua, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang diselenggarakan di seluruh tempat pemungutan suara di Indonesia.
Ketiga, TPN Ganjar-Mahfud meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Rabu, 20 Maret 2024.