Timnas AMIN Ungkap Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Sidang: Menjunjung Tinggi Etika

- 28 Maret 2024, 20:51 WIB
Timnas AMIN Ungkap Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Sidang: Menjunjung Tinggi Etika
Timnas AMIN Ungkap Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Sidang: Menjunjung Tinggi Etika /Timnas AMIN/

SRAGEN UPDATE — Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, menjelaskan alasan mengapa Ketua Dewan Pakar Penasehat Tim Hukum Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, tidak hadir dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan ini berkaitan dengan pertimbangan etika yang tinggi terhadap peran dan jabatan yang pernah diemban oleh Hamdan Zoelva.

Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa keputusan untuk tidak mengikutsertakan Hamdan Zoelva dalam persidangan MK adalah hasil kesepakatan dari Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, dan Timnas AMIN.

Hal ini disepakati karena Hamdan Zoelva pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tim hukum AMIN memandang penting untuk menjaga etika terhadap jabatan yang pernah diemban olehnya.

Baca Juga: Yoon Kye Sang Dikabarkan akan Berperan untuk Drama Terbaru TRY: We Become Miracles

“Kita putuskan beliau tidak bersidang di MK karena beliau mantan Ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik. Itu penting bagi kami,” ujar Ari Yusuf Amir usai sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 di Jakarta.

Meskipun Hamdan Zoelva memiliki peran yang penting dalam tim hukum AMIN sebagai Ketua Dewan Pakar, namun dianggap tidak etis apabila mantan Ketua MK tersebut turut serta dalam persidangan.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang digelar hari ini, terdapat dua perkara yang dibahas.

Pertama, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sedangkan yang kedua adalah permohonan dari pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x