Sidang dilaksanakan dalam dua sesi, yang pertama dimulai pukul 08.00 WIB dan yang kedua dimulai pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: BOYNEXTDOOR Bersiap Lakukan Comeback dengan Buat Penampilan di KCON HONG KONG 2024
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut hadir dalam persidangan bersama dengan anggota Tim Hukum Timnas AMIN, termasuk Muhammad Syaugi dan Ari Yusuf Amir.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi pihak termohon juga turut hadir dalam sidang tersebut, yang diwakili oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, August Mellaz, dan Idham Holik.
Keputusan untuk tidak mengikutsertakan Hamdan Zoelva dalam persidangan menegaskan komitmen Timnas AMIN untuk menjalankan proses hukum dengan penuh integritas dan menghormati nilai-nilai etika yang berlaku, terlepas dari peran dan jabatan yang pernah diemban oleh anggota tim hukumnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada publik terhadap proses PHPU yang sedang berlangsung.***