Menhub Ingatkan Operator Penerbangan Tidak Naikkan Harga Tiket Melewati Tarif Batas Atas

- 29 Maret 2024, 21:38 WIB
Menhub Ingatkan Operator Penerbangan Tidak Naikkan Harga Tiket Melewati Tarif Batas Atas
Menhub Ingatkan Operator Penerbangan Tidak Naikkan Harga Tiket Melewati Tarif Batas Atas /Instagram @garuda.indonesia

SRAGEN UPDATE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan peringatan kepada seluruh operator penerbangan.

Peringatan yang diberikan agar seluruh operator penerbangan tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan.

Para operator penerbangan tidak boleh menaikkan harga tiket di atas tarif batas atas.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

"Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang  menaikkan tiket melewati tarif batas atas," kata Budi seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘I Wonder’ J-Hope BTS ft Jungkook Lengkap Terjemahan Indonesia

Budi menambahkan bahwa pemerintah juga memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.

Batas atas harga tiket dapat diartikan sebagai titik juga supaya operator mendapatkan keuntungan tapi tidak mengganggu daya beli masyarakat.

"Dan tentu ada sanksi apabila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," jelasnya.

Budi menjelaskan bahwa puncak untuk pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x