Prasetio Nugroho Jalani Hukuman dengan Dimasukkan ke Lapas Sukamiskin dan Diwajibkan Membayar Denda

- 18 April 2024, 20:30 WIB
Prasetio Nugroho Jalani Hukuman dengan Dimasukkan ke Lapas Sukamiskin dan Diwajibkan Membayar Denda
Prasetio Nugroho Jalani Hukuman dengan Dimasukkan ke Lapas Sukamiskin dan Diwajibkan Membayar Denda /ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa./

SRAGEN UPDATE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan eks hakim yustisial Prasetio Nugroho ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

Prasetio Nugroho dimasukkan ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tipikor tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada hari Rabu, 18 April 2024.

"Hari ini Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamikin," kata Ali seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bersiaplah untuk Tur Super Junior Mendatang ‘SUPER SHOW SPIN-OFF: Halftime’

Ali menambahkan jika hukuman tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

Prasetio Nugroho akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun.

Pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu, Nugroho diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x