Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online untuk Menyikapi Keresahan Masyarakat

- 15 Juni 2024, 22:03 WIB
Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online untuk Menyikapi Keresahan Masyarakat
Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online untuk Menyikapi Keresahan Masyarakat /Sekretariat Kepresidenan/

SRAGEN UPDATE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Menurut informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta pada hari Sabtu, pembentukan Satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.

Berdasarkan salinan Keppres tersebut, alasan pembentukan Satgas adalah karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.

Baca Juga: EaJ Park Umumkan Kolaborasi dengan Hindia dalam Single Terbaru, Tur Konser Asia Termasuk Indonesia

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menko Polhukam bertindak sebagai Ketua Satgas, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat dengan 26 anggota di Bidang Pencegahan yang terdiri dari pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya oleh Presiden untuk mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum yang beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga untuk menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.

Baca Juga: 'Inside Out 2' Mencetak Pratinjau Box Office Tertinggi, Mengungguli Film Animasi Populer Sebelumnya

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah