Menurut IPW laporan yang diajukan telah diterima oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sempat Menyita Perhatian, Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Bunker Ratusan Miliar Ferdy Sambo
Sebelumnya PSSI serta PT Liga Indonesia Baru dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan praktik perjudian dalam dunia sepakbola.
Terlapor mengajukan dugaan pidana yang telah dilanggar oleh klub-klub sepakbola Indonesia.
Pelanggaran yang dilakukan merupakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
Dugaan tersebut yakni mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
IPW mendesak Polri untuk mengusut kasus perjudian yang diduga terjadi dalam lingkup sepakbola Indonesia.***