SRAGEN UPDATE - Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Dari keenam tersangka, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satunya.
Akhmad Hadian terseret kasus tragedi Kanjuruhan karena penunjukan Stadion Kanjuruhan yang belum mempunyai sertifikat layak fungsi.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.
Penetapan Dirut LIB sebagai tersangka turut ditanggapi oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
Sebagai perwakilan Federasi Sepakbola tertinggi, Iriawan menghormati keputusan dan proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian.
“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan dikutip dari laman PSSI.
Seperti diketahui, Polri telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.