Ketua BKN : Tak Lulus TWK, 51 Pegawai Tidak Layak Dibina, Akan Diberhentikan Mulai 1 November 2021

- 26 Mei 2021, 08:24 WIB
Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa tindak lanjug 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan putusan MK.
Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa tindak lanjug 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan putusan MK. /Instagram.com/@wibisanabima

SRAGEN UPDATE – Polemilk pemecatan pegawai KPK telah sampai babak baru, sebelumnya Jokowi menyarankan agar mereka yang tidak lulus TWK dipecat, akan tetapi sebaiknya dibina saja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana pun mempertimbangkan arahan dari Bapak presiden dengan memberikan pembinaan pada 75 pegawai KPK.

Namun hasil rapat koordinasi di Gedung BKN memutuskan bahwa hanya 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih memungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Tereliye: Kalo Ada yang Gratis, Kenapa Harus Beli Buku Bajakan?

Lalu, bagaimana nasib 51 pegawai KPK lainnya? Berdasarkan penilaian asesor, mereka tidak memungkinkan untuk dibina sehingga akan resmi dihentikan. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengabdi pada KPK hingga masa kerja 1 November 2021.

Menurut Bima, keputusan alih status pegawai KPK menjadi ASN telah mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Maka memberhentikan ke-51 pegawai KPK, BKN tidak hanya melihat UU KPK, tetapi juga mengacu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Pengalihan tersebut masuk dalam UU ASN. Ia menegaskan bahwa 51 pegawai KPK itu akan tetap mendapatkan haknya. Mereka tidak langsung diberhentikan karena masih memiliki masa kerja. Selama memiliki punya kontrak kerja dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November 2021.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah