Begini Jawaban Santai Gibran Rakabuming Usai Dilaporkan ke KPK Karena Kasus Dugaan Pembakaran Hutan

- 12 Januari 2022, 15:49 WIB
Jawaban santai Gibran Rakabuming usai dilaporkan ke KPK karena kasus dugaan pembakaran hutan
Jawaban santai Gibran Rakabuming usai dilaporkan ke KPK karena kasus dugaan pembakaran hutan /Antara/Aris Wasita

SRAGEN UPDATE – Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta, Jawa Tengah baru-baru ini dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan KKN pada Senin, 10 Januari 2022.

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep diduga terlibat kasus pembakaran hutan. Kasus tersebut bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan.

Baca Juga: Pembangunan Rel Layang Simpang Joglo Tak Ada Kendala, Gibran Targetkan Selesai 2023

Perusahaan tersebut dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam kenyataannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

Kasus tersebut terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM tersebut.

KKN yang dilaporkan tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dan perusahaan ventura.

Baca Juga: Penyebab Angela Tanoesoedibjo Pingsan di Depan Keraton Solo, Sempat Minta Maaf Pada Gibran Sebelum Pamit?

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah