Sejumlah Barang Mewah Koruptor Jadi Sajian dalam Closed Bidding oleh KPK

- 10 Januari 2022, 22:04 WIB
Gedung KPK yang juga dikenal dengan Gedung Merah Putih di Jalan HR Rasuna Said Jakarta
Gedung KPK yang juga dikenal dengan Gedung Merah Putih di Jalan HR Rasuna Said Jakarta /maghfur/ant

SRAGEN UPDATE – Barang mewah koruptor memang selalu terdengar dikala para oknum pelaku korupsi ditangkap oleh KPK.

Koruptor selalu identik dengan barang-barang mewah yang mereka dapatkan. Gaya glamour yang telah melekat pada diri mereka tak perlu diragukan lagi.

Pelaku koruptor sering mengoleksi barang-barang mewah untuk menunjukkan eksistensi pada status sosial mereka.

Barang mewah menjadi kebanggaan bagi sejumlah kaum berjouis yang menunjukkan status sosial mereka.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK, Kang Emil Turut Berikan Empati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang barang rampasan negara milik lima terpidana koruptor.

"KPK melalui dan dengan perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para terpidana," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Usai Dipecat oleh KPK, Tigor Simanjuntak Mantan Pegawai KPK Alih Profesi Jual Nasi Goreng

Lima terpidana tersebut adalah Syahrul Rajasampurnajaya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x