Berkas KPK Rampung , Nurdin Abdullah Siap Diseret ke Meja Sidang

- 28 Juni 2021, 12:56 WIB
 Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /Irsal/

 

Sragen Update – Kasus suap Nurdin Abdullah Gubenur Sulawesi Selatan, kini siap diseret ke meja sidang. Pasalnya, KPK telah merampung sejumlah berkas bukti, terkait dugaan uang sogok perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021, yang akan segera diadili.

Dengan kelengkapan berkas, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan menjalani persidangan yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6) dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim penyidik kepada Tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dikutip dari Antara News, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Tanggapi Surat Panggilan Rektor UI, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Dapat Merugikan Kredibilitas Jokowi

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan perpanjangan masa tahanan keduanya, selama 20 hari ke depan. Dimulai dari Kamis 24 Juni 2021 hingga 13 Juli 2021 mendatang.

Nurdin Abdullah akan menjalani penahanan yang berlokasi di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Edy Rahmat Ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Selama 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa, diadili serta diputuskan ke majelis hakim,” lanjut Ali Fikri.

Baca Juga: Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Ikut Komentari Polemik Film Nussa Rara, Ini Taktik Murahan

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Jurnal Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x