Ali Fikri Batasi Jumlah Pengunjung ke KPK Selama Pandemi

- 19 Juni 2021, 17:10 WIB
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri /Facebook.com/@KomisiPemberantasanKorupsi

SRAGEN UPDATE - Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerapkan aturan baru untuk membatasi jumlah pengunjung ke rumah tahanan (rutan). Hal tersebut dilakukan akibat melonjaknya kasus aktif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

"Layanan kunjungan bagi tahanan KPK dari pihak luar nantinya akan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi yang disediakan dan akan berlangsung setiap Senin dan Kamis," imbuhnya.

Sebelumnya KPK sempat membuka kunjungan rutan secara tatap muka sejak Rabu (2/6/2021) lalu. "Melihat kondisi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, maka rutan KPK kembali membuat kebijakan baru mengenai layanan kunjungan tahanan," ujar Plt.

Baca Juga: Sragen Adakan Vaksinasi Covid-19 Setiap Senin dan Kamis di UPTPK

Ali melanjutkan, pemberlakuan pembatasan layanan kunjungan tatap muka yang sempat dibuka akan kembali ditutup sementara, sambil melihat bagaimana perkembangan penanganan Covid-19.

"Sementara untuk layanan kunjungan bagi para tahanan dari tim penasihat hukum juga akan dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan dan berlangsung setiap hari diluar dari jam kunjungan keluarga," lanjut Ali.

"Rutan KPK kembali melakukan penyesuaian terkait kunjungan para tahanan dengan melaksanakan kunjungan langsung atau tatap muka. Namun untuk kunjungan secara online masih tetap diberlakukan," tutup Ali.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah