SRAGEN UPDATE - Kabupaten Sragen melakukan upaya pencegahan virus corona dengan melakukan vaksinasi.
Ikutilah vaksinasi covid-19 di sentra vaksinasi sukowati (SVS). Percepatan vaksinasi ini sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen untuk memberikan perlindungan komunal terhadap COvid-19 (herd immunity).
Vaksinasi dilaksanakan setiap hari senin-kamis. Pendaftaran dimulai pukul 08.00-10.00 WIB di Gedung UPTK, Kompleks Kantor Pemkab Sragen. Gratis tanpa dipunggut biaya.
Baca Juga: Lonjaknya Covid-19, Sragen Ketatkan Kegiatan Sosial Masyarakat
Ketentuannya sebagai berikut:
1. Khususnya bagi warga pra lansia (berusia minimal 50 tahun) dan lansia (minimal 60 tahun).
2. Berlaku untuk masyarakat umum yang berumur 18-49 tahun.
3. Untuk pendamping lansia dengan membawa dua orang lansia untuk divaksin.
4. Dan membawa KTP Kabupaten Sragen asli dan FC KTP.