SRAGEN UPDATE - Lonjakan covid-19 di daerah Sragen mengalami kenaikan. Berdasarkan kajian studi epidemiologi, Kabupaten Sragen sedang zona merah dengan risiko tinggi penyebaran covid-19.
Hal ini menjadikan pemerintah Kabupaten Sragen bersama jajaran Forkopimda, MUI Sragen, dan Forum kerukunan Umat Berafama Sragen sepakat melakukan pengetatan kegiatan sosial masyarakat, ekonomi, dan peribadatan sementara waktu.
Sejak Selasa, 15 Juni sampai 28 Juni hajatan tidak diperbolehkan sementara waktu, peribadatan dianjurkan di rumah, kegiatan ekonomi, dan kegiatan lai dibatasi sampai Sragen kembali masuk zona kuning.
Upaya menanggulangi covid-19, lakukan Gerakan 5M agar penyebarannya bisa diminimalisir. Gerakan 5M apa aja? Yuk, liat.
Gerakan 5M Covid-19
Makna gerakan 5M protokol kesehatan adalah sebagai pelengkap aksi 3M, yaitu:
1. Memakai masker,
2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
3. Menjaga jara,