Sejumlah Barang Mewah Koruptor Jadi Sajian dalam Closed Bidding oleh KPK

- 10 Januari 2022, 22:04 WIB
Gedung KPK yang juga dikenal dengan Gedung Merah Putih di Jalan HR Rasuna Said Jakarta
Gedung KPK yang juga dikenal dengan Gedung Merah Putih di Jalan HR Rasuna Said Jakarta /maghfur/ant

Selanjutnya, Risyanto Suanda berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 17 Juni 2020.

Kemudian, Dolly Parlagutan Pulungan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 3 Juni 2020.

Baca Juga: Viral Nasi Goreng Rempah Mantan Biro Hukum KPK, Rasanya Penuh Integritas Dibanding Keadilan Negeri Ini

Refly Ruddy Tangkere berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020.

Terakhir, Hendry Saputra berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019.

Adapun yang menjadi objek lelang, yaitu satu buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp15.631.000.

Peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp3.500.000, satu paket berupa satu tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton.

Baca Juga: Banyak Berjasa Untuk Indonesia, Megawati : Bukan Bermaksud Sombong, Saya Yang Membuat BNPB, BMKG, KPK, dan BNN

Selain itu juga ada satu jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp12.232.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.

Kemudian, satu paket berupa satu handphone warna hitam merek Xiaomi model Redmi 6A dan satu handphone warna biru merek Samsung model SM-N960F dengan harga limit Rp5.472.000.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x