Hadits Tirmidzi tentang Menyegerakan Menikahkan Laki-laki dan Perempuan Lengkap: Tulisan Arab, Latin, dan Arti

24 September 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi. Hadits Tirmidzi tentang Menyegerakan Menikahkan Laki-laki dan Perempuan Lengkap: Tulisan Arab, Latin, dan Arti /Unsplash/Matheus Ferrero

SRAGEN UPDATE - Menikah merupakan salah satu ibadah dalam Islam, bahkan dikatakan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan pernikahan telah menyempurnakan setengah agamanya.

Banyak hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang pernikahan, salah satunya adalah menyegerakan menikahkan anak laki-laki dan perempuan.

Dengan catatan, laki-laki dan perempuan tersebut tidak senasab (bukan muhrim), telah balig dan dewasa, serta berakal.

Hadits mengenai perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan laki-laki dan perempuan menikah jika telah mampu ini tertuang dalam Hadits Tirmidzi.

Baca Juga: Robi Darwis Pemain Persib Jebolan Timnas U-19 Siap Pukau Luis Milla

Berikut hadits tirmidzi tentang menyegerakan menikahkan laki-laki dan perempuan lengkap dengan tulisan arab, huruf latin, dan terjemahan / arti dalam bahasa Indonesia yang dilansir SragenUpdate.com dari Hadits Shahih:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو السَّوَّاقُ الْبَلْخِيُّ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَسَعِيدٍ ابْنَيْ عُبَيْدٍ عَنْ أَبِي حَاتِمٍ الْمُزَنِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ قَالَ إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَأَبُو حَاتِمٍ الْمُزَنِيُّ لَهُ صُحْبَةٌ وَلَا نَعْرِفُ لَهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرَ هَذَا لْحَدِيْثِ

Arab-latin:

Haddatsanā muhammadubnu ‘amrin wassawwāqul balkhiyyu haddatsanā hātimubnu isma’īla ‘an ‘abdillahibni muslimibni hurmuza ‘an muhammadin wasa’īdinib-nay ‘ubaidin ‘an abī hātimin almuzaniyyi qōla, qōla rosūlullahi shollallahu ‘alaihi wa sallama idzā jā akum man tardhowna dīnahu wa khuluqohu fa-ankihūhu illa taf’alū takun fitnatun fil ardhi wa fa sādun qōlū yā rosūlallahi wa in kāna fīhi qōla idzā jā akum man tardhowna dīnahu wa khuluqohu fa-ankihūhu tsalātsa marrōtin qōla abū ‘īsā hādzā hadītsun hasanun ghorībun wa abū hātimin almuzaniyyi lahu shuhbatun wa lā na’rifu lahu ‘aninnabiyyi shollallahu ‘alaihi wa sallama ghoiro hādzāl hadītsi.

Artinya:

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Amr bin As Sawwaq Al Balkhi, telah menceritakan kepada kami Hatim bin Isma’il dari Abdullah bin Muslim bin Hurmuz dari Muhammad dan Sa’id anak laki-laki ‘Ubaid, dari Abu Hatim Al Muzani berkata: Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

Baca Juga: Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam

‘Jika seseorang datang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedang kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan.’

Para shahabat bertanya: “Meskipun dia tidak kaya?’

Beliau bersabda: ‘Jika seseorang datang melamar (anak perempuan) kalian, kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia.

Beliau mengatakannya tiga kali.

Abu ‘Isa berkata: ‘Ini merupakan hadits gharib.’

Abu Hatim Al Muzani adalah seorang sahabat, namun tidak kami ketahui dia meriwayatkan hadis dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam selain hadis ini.”

Makna Hadits Tirmdzi di Atas

Makna dari hadits di atas adalah perintah kepada orang tua terutama ayah sebagai wali perempuan untuk menyegerakan anak-anaknya menikah apabila dirasa telah mampu.

Baca Juga: Waspada! Penggunaan Medsos Berlebihan Bisa Pengaruhi Kesehatan Mental

Selain itu, adanya calon pasangan sekufu dengan anak perempuannya juga menjadi faktor urgen agar segera menikahkan mereka berdua.

Hadits di atas juga berisi larangan para orang tua atau wali untuk menghalang-halangi anak-anaknya untuk menikah karena berorientasi pada tujuan-tujuan lain yang tidak disayariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti mencari harta yang banyak.

Perintah dalam hadits di atas bertujuan untuk mencegah kedzaliman, menegakkan keadilan, dan menjaga pemuda-pemudi agar tidak terjeremus atas apa yang diharamkan oleh Allah atas mereka (perzinahan), serta karena adanya tekanan dan kedzaliman wali-wali mereka.

Wallahu a’lam bishowaab. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler