Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam

- 24 September 2022, 16:46 WIB
Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam
Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam /Pexels/Pixabay

SRAGEN UPDATE - Di zaman yang serba canggih seperti sekarang ini, sudah banyak hal yang bisa orang-orang lakukan, bahkan semuanya dipermudah.

Seperti munculnya telepon / handpone sebagai salah satu media komunikasi. Dengan memasukkan nomor tertentu, dua pihak atau lebih dapat menjalin komunikasi dengan memanfaatkan sinyal elektromagnetik.

Adanya telepon sebagai media komunikasi suara juga video call dalam perkembangannya sebagai media audio visual, menjadikan telepon dan media lainnya sebagai salah satu pengantar dalam akad nikah.

Namun pertanyaannya adalah, bolehkah melakukan akad nikah melalui telepon, video call, atau jenis media lainnya?

Baca Juga: Hasil Semifinal Kapal Api Indonesia International Series 2022: Reza-Melati Melaju ke Final

Berikut penjelasan lengkapnya dalam sudut pandang Islam:

Di dalam Islam, akad nikah dikatakan sah apabila memenuhi dua syarat:

1. Adanya wali

Wali adalah ayah dari mempelai wanita, atau saudara laki-laki kandungnya, paman-pamannya, dan kakek-kakeknya.

Wali juga dapat diwakilkan oleh orang lain yang tidak memiliki jalur darah yang sama dengan mempelai perempuan, dinamakan wali hakim.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x