Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam

- 24 September 2022, 16:46 WIB
Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam
Bolehkah Melakukan Akad Nikah Melalui Telepon atau Media Lainnya? Berikut Penjelasan dalam Islam /Pexels/Pixabay

2. Adanya dua saksi

Saksi adalah orang yang menyaksikan ijab dan qobul yang terjadi antara mempelai pria dan orang yang menikahkan (di Indonesia biasanya dinikahkan oleh seorang penghulu).

Ketika dua syarat di atas terpenuhi, maka sahlah pernikahan antara mempelai pria dan wanita.

Kendati demikian, seorang ulama menjawab dalam Kitab Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ yang dibukukan dalam Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan dan dilansir SragenUpdate.com, bahwasanya akad yang dilakukan via telepon harus dihindari.

Baca Juga: 3 Alasan Nabi Isa Turun dan Bunuh Dajjal Saat Hari Kiamat Bukan Nabi Muhammad

Mengingat maraknya penipuan dan pemalsuan dalam meniru gaya bicara yang dilakukan oleh seseorang.

Bahkan ada juga orang yang bisa membuat berbagai suara dari berbagai karakter, anak kecil hingga dewasa, laki-laki hingga perempuan, muda hingga tua, membuat pendengar menyangka yang berbicara adalah banyak orang padahal hanyalah satu orang.

Di samping itu, syariat Islam juga begitu memperhatikan agar setiap muslim / muslimah menjaga farji (kemaluan), termasuk berhati-hati.

Maka, dewan fatwa memandang bahwa sebaiknya ijab dan qabul serta perwakilan dalam akad nikah tidak dilangsungkan melalui telepon, video call, atau jenis media lainnya.

Ketegasan ini demi merealisasikan tujuan syariat dan memberikan perhatian lebih dalam urusan menjaga kemaluan dan kehormatan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x