Qadha atau Fidyah? Ini Cara Ganti Puasa Ramadhan Wanita Hamil dan Menyusui

3 Maret 2023, 12:17 WIB
Qadha atau Fidyah? Ini Cara Ganti Puasa Ramadhan Wanita Hamil dan Menyusui /Freepik/prostooleh/

SRAGEN UPDATE - Wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.

 

Bulan Ramadhan merupakan bulan istimewa di mana umat Islam berpuasa selama satu bulan lamanya menahan hawa nafsu.

Bagi ibu hamil dan menyusui, puasa terkadang menjadi berat karena mengandung atau tanggung jawab memberikan ASI.

Apakah wanita yang hutang puasa karena hamil dan menyusui  harus mengganti puasa atau fidyah?

Baca Juga: Tidak Membayar Hutang Puasa Ramadhan, Ke-4 Golongan Ini Wajib Membayar Fidyah

Berdasarkan buku Fiqih Wanita edisi lengkap oleh Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah, berikut penjelasannya.

Sebagian ulama mengatakan, bahwa wanita hamil dan yang sedang menyusui diperbolehkan berbuka.

Akan tetapi, harus menggantinya pada hari yang lain atau memberikan makan kepada orang miskin.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad yang artinya:

“Sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah nilai shalat dari para musafir serta memberikan kemudahan bagi wanita hamil dan menyusui. Demi Allah, Rasulullah telah mengatakan keduanya, salah satu atau keduanya.” (HR. An-Nasa' dan At-Tirmidzi).

 

Ketika mengqadha hari-hari yang ditinggalkan, jika ia seorang yang kaya dan hidup dalam kemudahan.

Maka hendaklah disertai dengan sedekah pada setiap hari yang ditinggalkannya itu satu mud gandum.

Sehingga dengan demikian itu lebih sempurna dan lebih besar pahalanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya:

Baca Juga: Mengenal Diffuse Axonal Injury, Penyakit yang Diderita David

“Diwajibkan bag orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah. Yaitu dengan memberi makan orang miskin.” (Al-Baqarah: 185)

Akan tetapi, jika tidak juga mampu memberikan makan kepada fakir miskin, maka kewajiban memberikan makan itu pun gugur dengan sendirinya.

Sehingga cukup baginya dengan mengqadha puasa yang diting. galkannya, tanpa harus membayar fidyah.

Itulah penjelasan cara ganti puasa bagi ibu hamil dan meyusui berdasarkan buku Fiqih Wanita oleh Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler