Hukum Istri Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami, Berikut Hadits yang Menjelaskan Masalah Tersebut

2 April 2023, 12:53 WIB
Hukum Istri Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami, Berikut Hadits yang Menjelaskan Masalah Tersebut /Pexel/Denpasar Update

SRAGEN UPDATE - Hukum istri puasa sunnah tanpa izin suami dan berikut hadits yang menjelaskan masalah tersebut.

Puasa sunnah merupakan salah satu puasa yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap muslim.

Puasa sunnah mempunya beberapa macam, seperti puasa senin kamis dan puasa daud.

Puasa sunnah sendiri bisa dikerjakan pada waktu-waktu tidak dilarangnya melaksanakan puasa sunnah.

Akan tetapi, seseorang yang sudah menjadi istri dari orang lain apakah boleh puasa sunnah tanpa izin dari suaminya?

Baca Juga: 8 Pembesar Dunia yang Dikirimi Surat Seruan Masuk Islam dari Nabi Muhammad SAW, Ada yang Menolak dan Binasa

Berikut hadits yang menjelaskan tentang istri yang akan melaksanakan puasa sunnah

رو ی اشيخان عن ابي هريرةرضي الله عنه ان رسول الله صلی الله عليه وسلم قال لا يحل للمراةان تصوم وزوجها شاهد الا باذنه ولا تاذن في بيته إلا باذنه

Bukhari-Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) saat suaminya berada di sisinya, terkecuai atas izin-Nya. Dia juga tidak mempersilahkan seseorang masuk ke rumahnya, kecuali jika suami telah mengizinkannya." 

Berdasarkan hadits di atas, seorang istri tidak diizinkan untuk berpuasa sunnah kecuali atas izin suaminya terlebih dahulu.

Jika seorang istri terlanjur berpuasa sunnah maka ketika suaminya meminta untuk membatalkan puasa sunnah tersebut, maka seorang istri wajib patuh.

Seorang istri wajib membatalkan puasa sunnah tersebut meskipun waktu berbuka tinggal sebentar lagi.

Begitulah hukum seorang istri yang ingin melaksanakan puasa sunnah.

Istri memang diwajibkan untuk tetap mematuhi perintah dari suaminya kecuali untuk hal-hal yang memang diharamkan oleh Islam.

Baca Juga: Batalkah Berbuka Karena Menyangka Sudah Waktu Maghrib? Simak Pendapat Ulama Mazhab

Jika suami memerintahkan hal-hal yang diharamkan atau dilarang oleh Islam maka wajib bai istri tersebut untuk mengingatkan suaminya dan tidak menuruti perintah suaminya tersebut.

Bukan membiarkan apalagi mengikuti dengan senang hati keinginan atau perintah suaminya tersebut.***


Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Ringkasan Riyadhus Shalihin

Tags

Terkini

Terpopuler