Daftar Biaya Berangkat Haji Reguler Terbaru Tahun 2023 Berdasarkan Keppres, Mulai 40 Juta Rupiah

8 Mei 2023, 16:30 WIB
Daftar Biaya Berangkat Haji Reguler Terbaru Tahun 2023 Berdasarkan Keppres, Mulai 40 Juta Rupiah /Pixabay/Konevi /

SRAGEN UPDATE - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yang berbeda tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) calon jemaah haji. Daftar biaya berangkat haji reguler ini dimulai dari Rp40 juta, hingga ratusan juta tergantung embarkasi jemaah.

Daftar biaya berangkat dan perjalanan haji di bawah ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat resmi diumumkan pada tanggal 6 April 2023.

Keppres ini telah ditandandatangi dan disetujui oleh Jokowi selaku presiden Indonesia pada Kamis, 6 April 2023 lalu.

Aturan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Kisah Lengkap Salman Al Farisi, Sahabat Nabi SAW yang Memiliki 2 Karomah: Asal-Usul, Keislaman, dan Kematian

Biaya keberangkatan haji dan perjalanan ini diatur oleh Keppres dan disebut dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Berikut ini besaran Bipih jemaah haji reguler terbatu tahun 2023yang dilansir SragenUpdate.com dari setkab.go.id:

Besaran Biaya Bipih hanya untuk Perjalanan Haji

Biaya di bawah ini hanya untuk penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, serta Mina.

  1. Embarkasi Aceh: Rp44.364.357,26
  2. Embarkasi Medan: Rp45.201.652,26
  3. Embarkasi Padang: Rp46.044.850,26
  4. Embarkasi Batam: Rp47.429.308,26
  5. Embarkasi Palembang: Rp48.005.008,26
  6. Embarkasi Solo: Rp49.893.981,26
  7. Embarkasi Banjarmasin: Rp50.753.057,26
  8. Embarkasi Balikpapan: Rp50.792.201,26
  9. Embarkasi Lombok: Rp51.268.349,26
  10. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp51.338.008,26
  11. Embarkasi Bekasi: Rp51.338.008,26
  12. Embarkasi Kertajati: Rp52.837.858,26
  13. Embarkasi Makassar: Rp52.182.703,26
  14. Embarkasi Surabaya: Rp55.928.458,26

Besaran Biaya Bipih Plus

Selain besaran biaya di atas, ada juga yang yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Bipih PHD dan KBIHU ini diperuntukkan bagi biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; Termasuk untuk pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan.

Baca Juga: Kisah Lengkap Abu Darda, Sahabat Nabi SAW yang Mendapat Karomah Berupa Kualinya Bertasbih: Asal & Keislaman

Plus juga biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Berikut daftar biayanya sesuai emberkasi:

  1. Embarkasi Aceh: Rp84.602.294,26
  2. Embarkasi Medan: Rp85.439.589,26
  3. Embarkasi Padang: Rp86.282.787,26
  4. Embarkasi Batam: Rp87.667.245,26
  5. Embarkasi Palembang: Rp88.242.945,26
  6. Embarkasi Solo: Rp90.131.918,26
  7. Embarkasi Banjarmasin: Rp90.990 .994,26
  8. Embarkasi Balikpapan: Rp91.030.138,26
  9. Embarkasi Lombok: Rp91.506.286,26
  10. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp91.575.945,26
  11. Embarkasi Bekasi: Rp91.575.945,26
  12. Embarkasi Makassar: Rp92.420.640,26
  13. Embarkasi Kertajati: Rp93.075.795,26
  14. Embarkasi Surabaya: Rp96.166.395,26

Di dalam keppres tersebut juga disebutkan bahwa dalam hal adanya perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, akan ditetapkan Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap ketentuan penutup pada Keppres Nomo 7 Tahun 2023 tersebut.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Tags

Terkini

Terpopuler