Kebiri Kimia Herry Wirawan, Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa? Berikut Hukum Islam oleh Raehanul Bahraen

- 12 Januari 2022, 09:21 WIB
Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan akhirnya dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia. /Kolase

SRAGEN UPDATE - dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta) memberikan tanggapan mengenai bagaimana hukum Islam memandang kebiri seperti kebiri kimia.

Herry Wirawan pemerkosa 21 santriwati mendapatkan hukuman kebiri kimia, bagaimana hukum Islam memandang kebiri kimia,  Raehanul Bahraen berusaha menjawabnya.

Raehanul Bahraen aktif memberikan kajian lewat instagram dan youtube. Beliau juga aktif mengelola website kajian. Salah satunya terkait hukum islam kebiri kimia seperti pemerkosa Herry Wirawan.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Tidak Jadi Berbayar, Begini Teknis Pelaksanaannya Oleh Kemenkes

Hukuman kebiri bertentangan dengan syariat dan juga sangat tidak manusiawi dan merupakan penyiksaan dan bukan tujuan dari syariat yaitu menjaga keturunan

Dalam kitab ensiklopedi fikih Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan,

“Melakukan kebiri bagi manusia adalah haram, baik kecil maupun besar karena terdapat larangan hal tersebut”4.

Lalu apa hukuman bagi pemerkosa?

Pemerkosa adalah termasuk perzinaan, sehingga hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman hadd zina. Namun hukuman hadd zina hanya boleh dilakukan jika ada 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tinjau Langsung Proyek Jalan Tol Sumedang, Perkirakan Beroperasi Akhir Januari 2022

Jika salah satu dari 2 syarat tersebut tidak tercapai, maka bisa dikenakan hukuman ta’zir yaitu agar pemerkosa kapok dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan pemerkosaan. (Misalnya hukuman mati, agar kapok dan jdi pelajaran bagi yang lain)

Maka hukuman bagi pemerkosa dirinci:

Pertama: jika melakukan pemerkosaan tanpa ancaman menggunakan senjata, Maka hukumannya adalah hukuman hadd zina, dengan rincian:

Jika muhshan (pernah menikah secara sah dan merasakan jima’, baik masih menikah ataupun sudah bercerai) maka hukumnya dirajam. Jika bukan muhshan, maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun.

Baca Juga: Sinopsis Film Jumper Bioskop Trans TV 12 Januari 2022: Buronan Tampan yang Bisa Teleportasi  

Kedua: jika melakukan pemerkosaan dengan ancaman menggunakan senjata. Maka ini dihukumi sebagai perampok yang berbuat kerusakan di muka bumi, hukumannya adalah salah satu dari empat dalam ayat sesuai dengan keputusan hakim.

[1] mereka dibunuh

[2] atau disalib

[3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang

[4] atau dibuang (keluar daerah).  (Lihat Al-Maidah: 33). 

Artikel ini bersumber dari Instagram Kajian Raehanul Bahraen yang dinarasikan oleh penulis. Wallahu A'lam Bishawab.

Baca Juga: Vaksinasi Booster atau Vaksin Ketiga Gratis Dimulai 12 Januari 2022, Berikut Penjelasan Kemenkes RI

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana kemarin mengatakan bahwa saat ini tim Kejati Jabar sedang mempelajari dan mengkaji lebih lanjut terkait kemungkinan penerapan hukuman kebiri kepada terdakwa Herry Wirawan, guru yang memperkosa 12 santriwati anak didiknya. 

Asep menambahkan, hukuman Herry bahkan diperberat dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara. Saat ini Herry Wirawan masih mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. 

Kondisi kesehatan Herry sangat baik, bahkan ia sudah mengakui segala perbuatannya kepada pihak rutan.***

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah