“Barang kecil, sekiranya kalau hilang nggak dicari.”
Namun, jika barangnya berat, seperti yang ditanyakan tadi, Buya Yahya berkata bahwa memang benar uang tersebut harus diumumkan.
“Cuma umumnya diumumkan di tempat-tempat yang ada keramaian, bisa saja di masjid, abis salat Jumat.”
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam fikih, hukumnya adalah mengumumkan temuan tersebut setiap hari selama seminggu.
“Setiap hari dalam seminggu, seminggu sekali dalam bulan pertama, kemudian sebulan sekali.”
Jika sudah maka ditunggu sampai satu tahun, asalkan betul diumumkan dengan sungguh-sungguh.
“Kalau ternyata setelah satu tahun tidak ada yang mencarinya, maka, uang itu halal Anda pakai. Bukan berarti uang itu milik Anda, tetapi uang itu halal Anda pakai.”
Maksudnya jika suatu ketika orang yang kehilangan tersebut datang dan mencari, maka ada dua hal yang harus dilakukan oleh yang menemukan dan memakai.
Yaitu pertama meminta maaf, kemudian yang kedua adalah mengganti uang tersebut.