Menemukan Uang dan Memakainya, Bagaimana Hukum Dalam Islam Menurut Buya Yahya

- 20 Januari 2022, 13:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memejamkan mata saat menunaikan sholat.
Buya Yahya menjelaskan hukum memejamkan mata saat menunaikan sholat. /Tangkapan layar YouTube/Al Bahjah TV.

“Barang kecil, sekiranya kalau hilang nggak dicari.”

Namun, jika barangnya berat, seperti yang ditanyakan tadi, Buya Yahya berkata bahwa memang benar uang tersebut harus diumumkan.

“Cuma umumnya diumumkan di tempat-tempat yang ada keramaian, bisa saja di masjid, abis salat Jumat.”

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam fikih, hukumnya adalah mengumumkan temuan tersebut setiap hari selama seminggu.

“Setiap hari dalam seminggu, seminggu sekali dalam bulan pertama, kemudian sebulan sekali.”

Baca Juga: Benarkah Abu Nawas Menipu Malaikat Munkar dan Nakir Memakai Kain Kafan Bekas? Begini Jawaban Buya Yahya

Jika sudah maka ditunggu sampai satu tahun, asalkan betul diumumkan dengan sungguh-sungguh.

“Kalau ternyata setelah satu tahun tidak ada yang mencarinya, maka, uang itu halal Anda pakai. Bukan berarti uang itu milik Anda, tetapi uang itu halal Anda pakai.”

Maksudnya jika suatu ketika orang yang kehilangan tersebut datang dan mencari, maka ada dua hal yang harus dilakukan oleh yang menemukan dan memakai.

Yaitu pertama meminta maaf, kemudian yang kedua adalah mengganti uang tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x