Menemukan Uang dan Memakainya, Bagaimana Hukum Dalam Islam Menurut Buya Yahya

- 20 Januari 2022, 13:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum memejamkan mata saat menunaikan sholat.
Buya Yahya menjelaskan hukum memejamkan mata saat menunaikan sholat. /Tangkapan layar YouTube/Al Bahjah TV.

“Tapi kalau sepanjang hidup Anda tidak ada yang datang, tidak dosa Anda. Jadi Anda tidak usah khawatir, karena Anda jujur dan sudah memberi tahu.”

Baca Juga: 16 Kata-Kata Bijak Dari Rasulullah SAW yang Dapat Diamalkan Dalam Kehidupan Sehari-hari

Memang barang atau uang tersebut bukan menjadi milik yang menemukan, tetapi halal untuk dipakai sehingga tidak perlu ada kekhawatiran jika seumur hidup tidak ada yang mencari.

Buya Yahya mengingatkan bahwa tidak semua barang temuan halal dan baik digunakan oleh yang menemukan.

Misalnya seperti ketika ada kecelakaan truk besar dan barangnya jatuh, tidak boleh ada yang mengambil barang tersebut.

Sebab, barang jatuh yang ditemukan saja tidak boleh langsung dimiliki, harus diumumkan lebih dulu, apalagi yang jelas sudah tahu ada truk kecelakaan.

Baca Juga: Mengharukan! Kisah Jin yang Berebut Mendengarkan Suara Nabi Muhammad SAW

Otomatis barang tersebut dimiliki oleh seseorang.***

 

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x