SRAGEN UPDATE – Buya Yahya kembali mendapatkan pertanyaan, kali ini tentang bagaimana hukum menemukan uang dan memakainya dalam Islam.
Uang yang dipertanyakan kepada Buya Yahya tersebut sebanyak Rp6 juta rupiah, karena kebetulan warung dari si penanya di depan bank dan pabrik-pabrik.
Si penanya sudah mengatakan kepada Buya Yahya, bahwa mereka berusaha untuk mengembalikan dan mengonfirmasi pada beberapa pihak.
Baca Juga: Memelihara Anjing Amalnya Akan Dikurangi Sebesar Dua Gunung Per Hari? Begini Jawaban Buya Yahya
Si penanya berkata bahwa akhirnya uang tersebut dipakai untuk keperluan mereka, karena anak mereka membutuhkan uang sekolah.
Sudah dua tahun lebih uang tersebut digunakan, tetapi si penanya berkata bahwa hatinya selalu tidak tenang mengingat hal tersebut.
Lalu bagaimana hukumnya menemukan uang dan memakainya dalam Islam menurut Buya Yahya? Kemudian apa yang harus dilakukan?
Buya Yahya berkata bahwa jika uang temuan berjumlah kecil, cukup siarkan sebentar, apabila tidak ada yang mengaku maka halal untuk dipakai.
Baca Juga: Bolehkah Suami Menjaga Anak di Rumah Sedangkan Istri Bekerja? Begini Jawaban Buya Yahya