Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)
Hutang Puasa Yang Lama Belum Dibayar
Lantas bagaimana aturannya bila seseorang punya hutang puasa, namun tidak dibayar-bayar sampai lewat Ramadhan berikutnya? Bahkan boleh jadi sudah berkali-kali Ramadhan terlewat sedangkan hutang puasa belum dibayar juga.
Dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar dengan qadha'. Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini.
Baca Juga: 15 Quote Islami Keren yang Cocok untuk Caption atau Bio Instagram Anda
Bahkan hutang puasa ini tidak bisa dikonversi menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sehat dan mampu berpuasa.
Maka bila masih sehat dan ada usia, segeralah bayarkan hutang qadha' puasa itu secepatnya. Dalam hal ini harus berlomba dengan malaikat Izrail, agar jangan sampai dia datang duluan, sementara hutang puasa masih banyak.
Mumpung masih ada kesempatan menikmati alam dunia, maka bayarkan hutang puasa itu. Semoga bisa menutup dosa-dosa dan kesalahan, dan semoga Allah SWT mengampuni. Amin.