Apakah Cukup Qadha' Saja Atau Ada Denda Lain?
Kalau hutang puasa biasa, memang yang harus dibayarkan cukup qadha' puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Para ulama umumnya sepakat akan hal itu.
Baca Juga: Menemukan Uang dan Memakainya, Bagaimana Hukum Dalam Islam Menurut Buya Yahya
Namun mereka agak berbeda pendapat kalau kasusnya hutang puasa tidak dibayarkan, hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian.
Apalagi bila bukan cuma setahun tetapi bertahun-tahun lamanya hutang puasa itu masih belum dibayarkan.
- Jumhur Ulama : Denda Fidyah
Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).
Perlu diperhatikan, meski disebut dengan lafal ‘kaffarah’, tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin.
Baca Juga: Ingin Dapat Pahala? Lakukan 3 Amalan Ini Setiap Hari Agar Bisa Menambah Timbangan di Akhirat
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).
- Al-Hanafiyah : Tidak Ada Denda
Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha‘ saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Madzhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i.