Bagaimana Mengganti Hutang Puasa Yang Sudah Terlalu Lama? Jelang Ramadhan 1443 H Tahun 2022 M

- 20 Januari 2022, 17:00 WIB
lustrasi Puasa
lustrasi Puasa /Freepik.com/8photo/

 

SRAGEN UPDATE - Puasa Ramadhan 1443 H atau 2022 M akan dilaksanakan beberapa bulan lagi. Bagi muslimah dan muslim wajib mengganti puasa yang lalu meski ada beberapa pertanyaan.

Pernyaan terkait hutan puasa Ramadhan yang lalu misalnya, menjelang Ramadhan 1443 H atau 2022 M. Bagaimana Mengganti Hutang Puasa Yang Sudah Terlalu Lama? 

Rumah Fiqih Indonesia menghadirkan Ust Ahmad Sarwat, Lc., MA untuk membahas jawabannya yang kemudian ditulis kembali oleh penulis. Bagaimana Mengganti Hutang Puasa Ramadhan.

Baca Juga: Inilah Tata Cara Wudhu, Tayamum dan Salat Subuh Secara Lengkap Sesuai Syariat Islam

Apakah harus membayar fidyah atau mengganti dengan puasa juga? Berikut ulasannya.

Salah seorang pembaca dari rumah fiqih Indonesia bertanya kepada Ustadz terkait Qadha puasa.  Bagaimana cara mengganti puasa ramadhan yang telah lama lewat dikarenakan sengaja berbuka dengan makan atau minum?

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan landasan firman Allah SWT.

Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk mengqadha’ puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan.

Baca Juga: Beberapa Manfaat Serta Keutamaan Sholat Dhuha, Umat Muslim Wajib Tahu!

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)

Hutang Puasa Yang Lama Belum Dibayar

Lantas bagaimana aturannya bila seseorang punya hutang puasa, namun tidak dibayar-bayar sampai lewat Ramadhan berikutnya? Bahkan boleh jadi sudah berkali-kali Ramadhan terlewat sedangkan hutang puasa belum dibayar juga.

Dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar dengan qadha'. Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini.

Baca Juga: 15 Quote Islami Keren yang Cocok untuk Caption atau Bio Instagram Anda  

Bahkan hutang puasa ini tidak bisa dikonversi menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sehat dan mampu berpuasa.

Maka bila masih sehat dan ada usia, segeralah bayarkan hutang qadha' puasa itu secepatnya. Dalam hal ini harus berlomba dengan malaikat Izrail, agar jangan sampai dia datang duluan, sementara hutang puasa masih banyak.

Mumpung masih ada kesempatan menikmati alam dunia, maka bayarkan hutang puasa itu. Semoga bisa menutup dosa-dosa dan kesalahan, dan semoga Allah SWT mengampuni. Amin.

Apakah Cukup Qadha' Saja Atau Ada Denda Lain?

Kalau hutang puasa biasa, memang yang harus dibayarkan cukup qadha' puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Para ulama umumnya sepakat akan hal itu.

Baca Juga: Menemukan Uang dan Memakainya, Bagaimana Hukum Dalam Islam Menurut Buya Yahya

Namun mereka agak berbeda pendapat kalau kasusnya hutang puasa tidak dibayarkan, hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian.

Apalagi bila bukan cuma setahun tetapi bertahun-tahun lamanya hutang puasa itu masih belum dibayarkan.

  1. Jumhur Ulama : Denda Fidyah

Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).

Perlu diperhatikan, meski disebut dengan lafal ‘kaffarah’, tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin.

Baca Juga: Ingin Dapat Pahala? Lakukan 3 Amalan Ini Setiap Hari Agar Bisa Menambah Timbangan di Akhirat

Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).

  1. Al-Hanafiyah : Tidak Ada Denda

Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha‘ saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Madzhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i.

Menurut mereka tidak boleh kita mengqiyas ibadah puasa seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha‘ saja. Yang penting jumlah hari puasa qadha'nya sesuai dengan jumlah hutang puasanya.***

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Rumah Fiqih Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x