Ada sahabat lain yang bernama Hammah bertanya “Ya Rasulallah, saya ini perempuan yang darahnya banyak sekali.”
Lalu kata Nabi “Itu bukan haid, itu hanya penyakit. Kalau kamu mengalami hal seperti itu, maka sumbatlah.”
“Ini lebih dari itu. Ya Rasulallah. Sudah saya sumbat tapi masih bisa tembus,“ lanjut Hammah.
“Kalau masih tetap tembus kamu ikat yang kuat,” jawab Nabi.
Di awal Islam belum ada ustadz atau madrasah, belum juga ada majelis taklim yang membahas tentang haid. Jadi, para sahabat perempuan ansor bertanya langsung kepada Nabi.
Karena permasalahan pada wanita itu mengalami haid dan istihadhah dan memerlukan penjelasan yang tepat.
Nabi menjelaskan “kalau kamu mengalami keluar darah terus sampai melewati masa maksimal waktu haid. Maka putuskanlah sebagai haid sesuai dengan hari dimana sebelum mengalami istihadhah.“
Waktu normal wanita yang haid itu sekitar enam sampai tujuh hari. Sedangkan batas maksimal waktu haid adalah 15 hari.
“Seperti umumnya perempuan haid, begitulah hukum haidmu,” lanjut Nabi.