Sehingga bagian najis pada bangkai ayam tidak akan mengenai bagian dalam dari telur ayam tersebut.
Sedangkan bagian luar ayam maka statusnya najis karena sudah terkena dengan bagian tubuh bangkai ayam.
Baca Juga: Hal-hal yang Bisa Mengubah Hidup dalam 12 Bulan: Lakukan Ini Agar Kamu Bertumbuh
Jadi, jika ingin dikonsumsi maka telurnya harus dicuci terlebih dahulu dengan air yang bersih.
Tentu ini merupakan pendapat dari Hanafiyyah, Hambali dan Malikiyyah terkiat telur yang ada di dalam bangkai ayam.
Tetapi menurut Syafiiyah maka ada 2 pendapat yaitu bahwa telur ini semuanya najis dan tidak boleh dimakan.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Umum dan Anak Dosis 1, 2 dan Booster di Bekasi dan Cirebon Pada 5 - 24 Maret 2022
Pendapat lain yaitu telur keluar dalam keadaan basah dan belum bercangkang, dan hukumnya najis dan dilarang untuk dimakan.
Lalu pada pendapat Hanafiyyah, dia berkata ketika keluar telur dari bangkai ayam. Menurut pendapat kami yaitu Hanafiyyah.
Telur ini halal dimakan, baik cangkangnya sudah mengeras atau belum mengeras.