Telur di dalam Bangkai Ayam Boleh Dimakan, Apa Hukumnya di Dalam Islam

- 6 Maret 2022, 13:05 WIB
Telur di dalam Bangkai Ayam Boleh Dimakan, Apa Hukumnya di Dalam Islam
Telur di dalam Bangkai Ayam Boleh Dimakan, Apa Hukumnya di Dalam Islam /Medina Sylvia Riyanto/@supplier_telur_ayam_negeri

Sedangkan menurut Asy-Syafii, jika cangkangnya sudah mengeras boleh dimakan dan jika belum keras, tidak  boleh dimakan.

Dia juga sempat memberikan pendapatnya mengenai jika telur itu belum mengeras cangkangnya, maka bisa dikatakan itu adalah badan bangkai.

Sehingga bisa dikatakan kalau hukumnya haram, tetapi jika sudah mengeras maka telur sudah memiliki bentuk lain.

Tetapi menurut Hanafiyyah mengatakan bahwa telur itu adalah barang suci yang ada di dalam badan bangkai dan bukan menjadi bagian dari bangkai ayam.

Kedua, Penulis mengatakan bahwa,"telur yang keluar dari bangkai adalah najis. Baik basah maupun kering (bercangkang) dan itu pendapat yang kuat.

Untuk yang basah, ulama Malikiyyah sepakat najis. Sementara untuk yang kering, pendapat Malik hukumnya najis.

Berbeda dengan pendapat Ibnu Naffi'." (Mawahib Al-Jalil).

Sedangkan Al-Nawawi mengatakan bahwa,"Masalah telur ada 3 jenis pendapat seperti yang dinyatakan Al-Mawardi, Ar-Ruyani, Asy-Syasyi dan ulama yang lainnya.

Yang paling kuat dan yang dinyatakan oleh penulis Al-Muhadzozab. Serta pendapat Jumhur Syafi'iyyah.

Bahwa jika telur itu sudah keras, hukumnya suci dan jika belum keras, hukumnya najis.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x