Batal Nikah Apakah Cincin Harus Dikembalikan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam

- 11 Maret 2022, 08:17 WIB
Batal Nikah Apakah Cincin Harus Dikembalikan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam
Batal Nikah Apakah Cincin Harus Dikembalikan, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam /Medina Sylvia Riyanto/dailylyfe_shop

SRAGEN UPDATE - Batal nikah menjadi salah satu peristiwa yang bisa terjadi kapan dan dimana saja. 

Tetapi benarkah jika batal nikah, apakah cincin harus dikembalikan kepada yang memberikan. 

Dikutip dari akun YouTube Yufid. TV - Pengajian dan Ceramah Islam, berikut ini adalah hukum islam tentang batal nikah, apakah cincin harus dikembalikan atau tidak. 

Baca Juga: Menjelang 1 Ramadhan 1443 H 2022, Resep Oseng Kacang Panjang Cocok Jadi Menu Sahur dan Berbuka Puasa

Pada dasarnya lamaran menjadi salah satu hal yang sering dilakukan oleh sepasang kekasih sebelum menikah. 

Biasanya cincin menjadi salah satu bukti kalau seseorang sudah dilamar oleh calon pasangannya baik itu calon suami maupun calon istri. 

Tetapi status lamaran ini sebatas janji antara pasangan baik dari pihak wanita dan pria tetapi tidak bersifat sebagai pengikat layaknya akad di dalam pernikahan. 

Baca Juga: Menjelang 1 Ramadhan 1443 H 2022, Resep Kolak Labu Kuning Legit Tanpa Gula Cocok Jadi Takjil di Hari Suci

Lalu jika ingin membatalkan akad nikah setelah khitbah memang sah - sah saja, karena merupakan hak dari masing - masing calon pasangan yang ingin menikah. 

Selain membawa cincin, masing - masing keluarga memiliki tradisi untuk memberikan hadiah ke keluarga calon mempelai wanita. 

Tak hanya pihak calon mempelai pria, melainkan pihak keluarga calon mempelai wanita pun akan melakukan hal yang sama. 

Baca Juga: Lengkap Fakta Menarik 7 Anggota Trainee A: Salah Satunya Muncul di Video PTD BTS Hingga Mantan Anggota Atlet

Salah satunya adalah cincin tunangan, jika pihak calon mempelai pria sempat memberikan hadiah kepada calon istri tetapi akad nikah dibatalkan. 

Maka bisa langsung dihubungkan saja dengan membaca dalil tentang masalah hadiah seperti di bawah ini:

Pertama hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya,

Baca Juga: Orang Pertama yang Masuk Neraka Adalah Penghafal Al-Quran, Bagaimana Bisa? Berikut Penjelasannya

"Tidak halal bagi seseorang yang memberi hadiah atau hibah, lalu dia menariknya kembali kecuali pemberian orang tua kepada anaknya," (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

Kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW bersabda yang artinya,

"Seorang itu lebih berhak dengan hibahnya selama orang yang diberi belum membalasnya," (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hadits pertama mengatakan bahwa melarang pemberian dari hibah yang sudah diserahkan kepada orang lain. 

Sedangkan hadits yang kedua memperbolehkan menarik kembali hadiah selama hadiah tersebut belum terbalaskan. 

Sayyid Sadiq pun menambahkan pendapatnya,"Pemberi hibah yang tidak halal menarik kembali hibahnya adalah orang yang memberi hibah secara suka rela semata untuk tujuan sosial bukan untuk mengharapkan imbalan,

Sementara pemberi hibah yang berhak menarik hibahnya adalah orang yang memberi hibah karena mengharap imbalan dan balasan," (Fiqh As-Sunnah). 

***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah