SRAGEN UPDATE - Dalam Islam, dalam bidang sosial atau muamalah juga dijelaskan dalam Alquran dan Hadits.
Termasuk salah satunya tentang menyegerakan memberi upah kepada pekerja, yang disabdakan Rasulullah SAW dan termuat dalam Hadits Riwayat Ibnu Majah.
Berikut Hadits Riwayat Ibnu Majah tentang menyegerakan memberi upah kepada pekerja lengkap dengan lafadz Arab, tulisan latin, arti / terjemahan, dan maknanya:
Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Hat Trick Ronaldo Jadi Kunci Kemenangan Manchester United vs Tottenham Hotspur
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوالْأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَخِفَّ عَرَقُهُ
Latin:
‘An ‘abdillahibni ‘amaro qōla rosūlullahu ‘alaihi wasallama a’thul ajīro ajrou qobla an yakhiffa ‘araquhu
Artinya:
Dari Abdullah ibn Umar, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Bayarlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).