SRAGEN UPDATE - Hutang puasa Ramadhan menjadi pertanyaan sejumlah pihak, terutama mendekati Ramadhan 1443 H 2022, Ustadz Ahmat Sarwat di kajian Rumah Fiqih Indonesia.
Menurut Ustadz Ahmat Sarwat ada jawaban mengenai bagaimana membayar fidyah hutang puasa bagi ibu hamil 9 bulan yang berhalangan menunaikan ibadah puasa saat mengandung.
Ustadz mengatakan bahwa pada prinsipnya, setiap hutang itu wajib dibayarkan, termasuk hutang puasa wajib Ramadhan. Bahkan meski seseorang telah wafat.
Terkait membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Namun, bagaimana caranya?
Baca Juga: Bisakah Hutang Puasa Diganti Setelah Ramadhan Berikutnya? Berikut Jawaban Ulama
Menurut ustadz, setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Adapun untuk teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang.
Jikalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silahkan saja dilakukan.
Namun perlu diingat yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.