Ketentuan Zakat Fitrah: Jumlah, Penerima, dan Waktu Membayarnya

- 19 April 2022, 14:30 WIB
Ketentuan Zakat Fitrah: Jumlah, Penerima, dan Waktu Membayarnya
Ketentuan Zakat Fitrah: Jumlah, Penerima, dan Waktu Membayarnya /Pixabay/Surgull01

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan mereka untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat id.” (HR. Bukhari).

Baca Juga: Apa Itu Lailatul Qadar? Inilah Makna dan Waktu Terjadinya di Bulan Ramadhan

Adapun makanan pokok yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah biasanya mengikuti  jenis makanan pokok yang terdapat dalam suatu daerah atau negara.

Semisal negara Indonesia, maka zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk beras.

Penerima Zakat Fitrah

Baca Juga: Jin dan Setan Kafir Masuk Neraka Merasakan Sakit Meski Tercipta dari Api, Ini Alasannya

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Sementara itu, waktu membayar zakat fitrah yaitu sebelum shalat idul fitri dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Buku Ensiklopedia Rukun Islam oleh Drs.Syarif Hidayatullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah