Ketentuan Zakat Fitrah: Jumlah, Penerima, dan Waktu Membayarnya

- 19 April 2022, 14:30 WIB
Ketentuan Zakat Fitrah: Jumlah, Penerima, dan Waktu Membayarnya
Ketentuan Zakat Fitrah: Jumlah, Penerima, dan Waktu Membayarnya /Pixabay/Surgull01

Terkait hal itu, Ibnu Qayyim menyatakan bahwa tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat idul fitri.

Hal itu karena zakat fitrah yang dikeluarkan setelah shalat idul fitri tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah melainkan hanya sebagai sedekah biasa saja.

Keterangan mengenai hal tersebut juga telah dijelaskan dalam sebuah hadis:

“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)***

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Buku Ensiklopedia Rukun Islam oleh Drs.Syarif Hidayatullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah