Terkait hal itu, Ibnu Qayyim menyatakan bahwa tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat idul fitri.
Hal itu karena zakat fitrah yang dikeluarkan setelah shalat idul fitri tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah melainkan hanya sebagai sedekah biasa saja.
Keterangan mengenai hal tersebut juga telah dijelaskan dalam sebuah hadis:
“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat idul fitri maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)***