Panitia Kurban Jangan Lakukan Ini, Bisa Jadi Korupsi! Begini Tanggapan Buya Yahya

- 9 Juni 2022, 21:20 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar Instagram.com/@buyayahya_albahjah.

Pengambilan daging kurban yang diperkenankan adalah mengambil bagian yang sekiranya menjadi jatah dari panitia kurban kemudian dikumpulkan dan baru dimasak bersama.

Selain itu, ada kondisi tertentu panitia kurban boleh mengambil jatah daging kurban bahkan hingga sepertiga bagian.

“Kecuali yang memberikan adalah yang punya daging kurban kambing, yakni termasuk dalam katagori kurban sunnah. Sebab, kalau kurban sunnah boleh mengambil sepertiga bagian,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Apakah Boleh Satu Kurban Untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi, jika daging tersebut bukan termasuk kurban sunnah, maka hal tersebut tidak diperkenankan sebagaimana penjelasan Buya Yahya.

Sebagai alternatifnya adalah jika panitia kurban ingin mengambil daging kurban lebih dulu adalah dengan meminta ijin kepada orang yang berkurban.

 “Tapi kalau diserahkan Anda sebagai wakil, nggak boleh. Minta ijin terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” tegas Buya Yahya.

Daging kurban sebaiknya dikelola dengan baik dan dibagikan secara merata sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

Agar tidak menimbulkan hal yang kurang baik, maka sikap kehati-hatian dalam mengurus daging kurban perlu ditingkatkan.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha dan Kurban: Simak Sejarah dan Asal-usul yang Ada Hubungannya dengan Nabi Ibrahim

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah