SRAGEN UPDATE – Untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha yang tinggal menghitung hari, orang mulai mempersiapkan hewan kurban.
Kurban sendiri merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Allah SWT dan hanya dapat dilakukan satu tahun sekali.
Mayoritas ulama berpendapat hukum kurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk orang yang mampu.
Maka, tidak heran bila banyak orang yang berlomba-lomba untuk menunaikan ibadah yang dicintai Allah SWT tesebut.
Telah banyak cara yang bisa dilakukan orang agar bisa menunaikannya. Sebagian orang akan menabung terlebih dahulu, patungan, atau mengikuti arisan.
Bahkan ada sebagian orang yang rela berhutang agar bisa menunaikannya. Lalu, bagaimana hukumnya orang yang berhutang untuk berkurban?.
Para ulama menyebutkan, ada dua kondisi seseorang berhutang dengan tujuan untuk berkurban yang dilansir SragenUpdate.com dari Buku Fikih Kurban:
1. Orang yang berhutang dan merasa mampu untuk membayar atau memiliki harta simpanan sebagai jaminan untuk membayar hutang.
Ulama Malikiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa, berhutang dengan tujuan berkurban bagi orang yang merasa mampu untuk melunasi hutangnya hukumnya boleh, dan bahkan dianjurkan.