Bagaimana Hukum Jual Kulit Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 2022

- 3 Juli 2022, 09:34 WIB
Bagaimana Hukum Jual Kulit Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 2022
Bagaimana Hukum Jual Kulit Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha 2022 /instagram/@buyayahya_albahjah/

SRAGEN UPDATE – Tanggal 10 Juli 2022 mendatang, masyarakat akan merayakan Idul Adha 1443 H tahun 2022 dengan berkurban menyembelih hewan ternak: sapi ataupun kambing.

Jelang Idul Adha 1443 H tahun 2022, masyarakat mulai mempersiapkan apa saja yang perlu direncanakan untuk menyambut hari kurban yang akan hadir kurang lebih seminggu lagi.

Melihat kondisi kurban tahun-tahun sebelumnya, terdapat kejadian misalnya panitia menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya dibagikan untuk fakir miskin. Apakah boleh dilakukan di Idul Adha 1443 H tahun 2022 dan bagaimana hukumnya?

Baca Juga: Kriteria Tempat Penjualan Hewan Kurban yang Baik, Calon Pembeli dan Penjual Wajib Tahu

Dilansir SragenUpdate.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa pada dasarnya, penjualan kulit ataupun daging kurban tidak diperbolehkan. Namun, melihat dari sisi kemanfaatannya, daging/kulit boleh dijual dengan syarat berikut.

Buya Yahya mengawali dengan pemaparan hukum awal dari penjualan daging ataupun kulit kurban. Berikut kutipannya.

“Daging kurban itu, dibagikan. Termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual termasuk kulit. Aslinya semacam itu.”

Baca Juga: Lebih Baik Dahulukan Kurban Idul Adha atau Aqiqah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi, melihat kondisi masyarakat yang heterogen, penjualan kulit atau daging ini diperbolehkan ketika dinilai masyarakat tidak bisa mengolah saat dibagikan kulit hasil sembelihan hewan kurban.

Diketahui bahwa pengolahan atau pemasakan terutama bagian kulit hewan misalnya kambing itu sulit.

Jadi, jika dirasa pembagian kulit hewan tidak memberikan manfaat, boleh dijual asalkan hasil penjualan dibagikan bersama daging kepada penerima kurban.

Baca Juga: Bolehkan Niat Kurban Idul Adha untuk Aqiqah? Buya Yahya: Kurban Ibadah Sendiri, Aqiqah Ibadah Sendiri

Penjualan kulit bisa dilakukan oleh panitia. Para penyelenggara dan pengatur jalannya proses menyembelih hewan kurban dapat melakukan penjualan daripada dipertimbangkan akan sia-sia apabila dibagikan kepada penerima.

Kesimpulan untuk kasus ini, pembagian hasil kurban adalah uang penjualan kulit dan daging kurban. Keduanya ada dalam satu paket atau satu bungkus lalu dibagikan.

Hal di atas merupakan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan setiap hari raya kurban, bahkan Idul Adha 1443 H tahun 2022 pun sama.

Baca Juga: 12 Referensi Harga Beli Hewan Kurban Sapi Hari Ini Tanggal 1 Juli 2022, Sudah Siap Berkurban Idul Adha 2022?

Sebaliknya, jika dirasa bisa dibagi atau masyarakatnya bisa mengolah dengan baik, maka kulit dan dagingnya dapat dibagikan sesuai ketentuan yang ada. Sebab, ada nilai manfaat di dalamnya ketika menghadapi kondisi sebaliknya ini.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x