نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Baca Juga: Rekomendasi Olahan Daging Kurban: Sate Lidah Sapi, Dendeng, dan Abon Sapi
Namun, bagaimana jika orang yang memiliki hutang puasa telah meninggal sebelum membayar puasanya?
Hadits marfu’ dari Aisyah r.a., Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Barang siapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang memuaskan dirinya.” (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).
Ini artinya puasa dapat diqadhakan oleh walinya.
Al-Bazzar meriwayatkan dengan tambahan ( إِنْ شَاءَ ) yang artinya “jika ia mau” (ditulis dalam Majma’ Az-Zawaid, 3/179)
Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqih Puasa juga menyebutkan bahwa diperbolehkan berpuasa untuk mayit, namun bukan kewajiban.